Hukum Belajar Ilmu Tajwid
Hukum Belajar Ilmu Tajwid
Di kalangan masyarakat, terkadang tertukar pemahaman hukum belajar Ilmu Tajwid dengan hukum mengamalkan Ilmu Tajwid. Bagaimana hukum belajar atau mempelajari Ilmu Tajwid? Bagaimana jika tidak mempelajari Ilmu Tajwid?
Pembagian Ilmu Tajwid
Terdapat beberapa macam pembagian dalam Ilmu Tajwid. Berkaitan dengan mempelajari Ilmu Tajwid, penulis mengutip dalam kitab Ghayat al-Murid fi Ilm at-Tajwid yang membagi ilmu tajwid menjadi 2 jenis yaitu Tajwid Amali dan Tajwid Ilmi.
Setiap masing-masing orang islam, baik muslim atau muslimah, yang membaca al-Quran diharuskan menggunakan atau menerapkan tajwid dengan baik dan benar. Argumentasi kewajiban ini didasarkan pada ayat-ayat al-Quran seperti QS Al-Muzzammil ayat 4
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Artinya kurang lebih adalah "Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan."
Dan juga menurut QS Al-Baqarah ayat 121 yang berbunyi :
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ
Artinya kurang lebih adalah "Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya."
Tajwid jenis kedua adalah Tajwid Ilmi (التَّجْوِيْدُ الْعِلْمِيُّ ). Yang dimaksud dengan Tajwid Ilmi adalah mengetahui kaidah-kaidah dan hukum-hukum bacaan Ilmu Tajwid. Tajwid Ilmi juga bisa dinamakan dengan Mempelajari Ilmu Tajwid.
Hukum Tajwid Ilmi atau hukum mempelajari Ilmu Tajwid, menurut para Ulama, adalah Fardhu Kifayah. Artinya, selama di suatu daerah atau komunitas sudah ada yang mempelajari Ilmu Tajwid, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya (yang satu daerah atau komunitas).
Lebih lanjut, menurut kitab Ghayat al-Murid, mempelajari Ilmu Tajwid adalah suatu kesunnahan bukan kewajiban bagi masyarakat awam. Sedangkan untuk masyarakat yang bergelut dalam tilawah (misalnya guru al-Quran) maka wajib ain baginya mempelajari Ilmu Tajwid.
Baca Al-Quran Tanpa Belajar Tajwid
Dari ulasan di atas, nampak jelas perbedaan antara membaca al-Quran memakai tajwid dengan belajar Ilmu Tajwid. Dan juga berbeda hukum membaca al-Quran memakai tajwid dengan hukum belajar Ilmu Tajwid.
Lalu timbul suatu pertanyaan. Apakah bisa seseorang membaca al-Quran dengan tajwid, padahal ia tidak mempelajari Ilmu Tajwid itu sendiri? Jawabannya bisa. Tanpa mempelajari Ilmu Tajwid, seseorang bisa membaca al-Quran dengan baik dan benar.
Satu hal yang ditekankan dalam masalah belajar Ilmu Tawid adalah mengetahui kaidah-kaidah dan hukum-hukum bacaan dalam Ilmu Tajwid. Kaidah-kaidah atau hukum bacaan yang dimaksud seperti Idzhar Syafawi, Idgham Syamsi, Mad Wajib Muttashil, dan lain-lain.
Dan kenyataannya, banyak dijumpai di tempat belajar al-Quran (TPQ) dengan segala metode nya, yang diajarkan adalah cara membaca al-Quran saja, tanpa diajarkan hukum-hukum tajwid atau istilah-istilah dalam kaidah tajwid.
Tujuannya agar para murid dapat mudah membaca al-Quran dengan baik dan benar. Setelah bacaan atau tahsin sudah dianggap cukup, baru lah para siswa dapat mempelajari Ilmu Tajwid dengan segala macam kaidah dan hukum bacaannya.
Bagaimana Jika Tidak Belajar Tajwid
Lalu, bagaimana jika seseorang tidak belajar Ilmu Tajwid? Dalam segi hukum, maka kembali pada pembahasan di atas. Namun jika seseorang sudah bagus cara membaca nya lalu tidak melanjutkan ke jenjang belajar Ilmu Tajwid, maka itu tidak mengapa.
Karena kembali ke hukum asal nya bahwa mempelajari Ilmu Tajwid itu bukan lah Fardhu Ain. Berbeda jika seseorang itu berniat dan sedang mendalami tilawah atau seorang pengajar al-Quran, maka wajib baginya belajar Ilmu Tajwid untuk menjadi qudwah (contoh) dalam hal tilawah.