Nabi Kedatangan Saudari Sepersusuannya
Kedatangan Syaima’ Saudari Sepersusuan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
Ibnu Ishaq berkata, “Sebagian Bani Sa’ad bin Bakr bercerita kepadaku bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari itu (perang Hunain), “Jika kalian sanggup menangkap Bijad – seorang lelaki dari Bani Sa’ad bin Bakr – maka jangan ia lepas dari kalian. Ia telah membuat-buat hal baru.” Maka ketika pasukan muslimin berhasil menangkapnya, mereka menggiringnya beserta keluarganya. Mereka juga menggiring Syaima binti Harits bin Abdil Uzza, saudarai sepersusuan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersamanya.”
Mereka bersikap kasar kepada Syaima, sehingga ia berkata pada pasukan kaum muslimin, “Tahukah kalian, demi Allah, aku ini saudari sepersusuan pemimpin kalian.” Namun mereka tidak mempercayainya hingga mereka tiba di hadapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” Lantas Yazid bin Ubaid As-Sa’di bercerita kepadaku, “Ketika telah sampai di hadapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku saudari sepersusuan Anda.’ Beliau bertanya, ‘Apa buktinya.’’Bekas gigitan Anda di punggungku ketika aku bersandar pada Anda.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengenali bekas luka gigitan tersebut. Kemudian beliau menghamparkan selendang dan mempersilakannya duduk. Kemudian beliau menawarkan dua pilihan padanya, “Jika engkau mau, engkau bisa hidup bersamaku dengan penuh cinta dan dihormati. Tetapi jika engkau menginginkan aku memberi (harta) kepadamu dan engkau kembali ke kaummu, aku bisa melakukannya.’ Ia menjawab, “Beri saja saya harta dan kembalikan aku ke kaumku’.”
Guru Ibnu Ishaq, Yaziq bin Ubaid, adalah perawi terpercaya, tetapi ia seorang tabi’in sehingga otomatis ia tidak menemui peristiwa kisah ini. Jadi hadis ini mursal. Baihaqi meriwayatkannya dalam Ad-Dalail dari jalur Hakam bin Abdul Malik, dari Qatadah yang berkata, dan seterusnya seperti cerita di atas.” Dzahabi menyebutkannya dalam Al-Maghazi, kemudian ia berkata, “Hakam di-dha’if-kan oleh Ibnu Ma’in.” Dan Qatadah lahir tahun 60, berarti hadis ini mursal.