Penduduk Tsaqif Mengajukan Syarat Tidak Diwajibkan Shalat
Imam Ahmad berkata dalam Musnad-nya, Affan bercerita kepada kami, Hammad bin Maslamah bercerita kepada kami, dari Humaid, dari Hasan, dari Utsman bin Abi Ash bahwa delegasi kabilah Tsaqif mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamu mereka di masjid dengan harapan hati mereka lebih terbuka. Kemudian mereka mengajukan syarat kepada beliau bahwa mereka tidak diwajibkan berangkat jihad, tidak diwajibkan memberikan sepersepuluh harta mereka, tidak diwajibkan shalat, serta tidak ditugaskan memimpin mereka selain dari kalangan mereka sendiri. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian berhak untuk tidak berangkat jihad, tidak memberikan sepersepuluh harta, dan tidak ditugaskan memimpin kalian selain dari kalian sendiri.” Kemudian beliau bersabda, “Namun, tidak ada kebikan dalam satu agama yang tidak ada rukuk (baca; shalat) padanya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan dari jalannya, Baihaqi meriwayatkannya dalam Ad-Dalail. Mundziri berkata, “Telah dikatakan bahwa Hasan Bashri tidak mendengar dari Utsman bin Abi Ash.” Ibnu Ishaq menyebutkannya dalam As-Sirah tanpa sanad. Al-Albani men-dha’if-kan riwayat ini, dan tentang sanad Imam Ahmad dan Abu Dawud, ia berkata, “Para perawinya tsiqah, tetapi Hasan seorang mudallis dan dalam riwayat ini ia melakukan an’anah.” Dan dalam bantahannya pada Buthi, ia berkata, “Sanadnya terputus.” Al-Hafizh dalam At-Tahdzib mengungkapkan bahwa Hasan tidak mendengar dari Utsman bin Abi’Ash.
Telah diriwayatkan secara shahih dari jalur lain bahwa mereka mengajukan syarat tidak diwajibkan sedekah dan berjihad. Abu Dawud berkata, “Hasan bin Shabbah bercerita kepada kami, Ismail mengabari kami dari Wahb yang menuturkan, ‘Aku bertanya kepada Jabir tentang kabilah Tsaqif ketika mereka berbaiat. Ia menjawab, ‘Kabilah Tsaqif mengajukan syarat kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka tidak diwajibkan sedekah dan berjihad.’ Setelah itu ia mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka akan bersedekah dan berjihad apabila telah masuk Islam’.” Mundziri tidak menghukumi status hadis ini. Sementara itu, dalam Ash-Shahihah, setelah menyandarkannya pada Ahmad, Al-Albani menyebutkannya dari Ibnu Luhai’ah, Abu Zubair bercerita kepada kami,” Aku bertanya kepada Jabir….”
Al-Albani mengatakan, “Ini Sanad yang kuat, meskipun di dalamnya ada Ibnu Luhai’ah. Sejatinya ia perawi yang bisa dipercaya kepribadiannya, dan kami terhindar dari keburukan hafalannya lantaran hadits ini telah diriwayatkan dari jalur lain yang dikeluarkan Abu Dawud..” kemudian ia menyebutkan hadits riwayat Abu Dawud di atas. Selanjutnya Al-Albani berkata, “Ini sanad yang shahih, semua rawinya tsiqah.” Syaikh Syu’aib AL-Arnauth menghasankannya dalam takhrijnya pada kitab Zadul Ma’ad. Demikian pula Abdul Qadir Al-Arnauth dalam takhrijnya apda hadits-hadits kitab Jami’ul Ushul, VIII: 414.
Sumber: Masyhur Tapi Tak Shahih Dalam Sirah Nabawiyah, Muhammad bin Abdullah Al-Usyan, Zam-Zam, Cetakan 1 April 2010