Kisah Keislaman Hamzah
Ibnu Ishaq berkata, “Seseorang dari kabilah Aslam telah bercerita kepadaku, ia memiliki ingatan kuat, bahwa Abu Jahal berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukit Shafa. Lantas ia menyakiti dan mencaci maki beliau. Ia juga menjelek-jelekkan agama beliau dan meremehkan misi yang beliau bawa. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meladeninya. Sementara itu, seorang wanita bekas budak Abdullah bin Jad’ah yang berada di dalam rumahnya mendengar kata-kata kasar Abu Jahal itu.” Selanjutnya, Ibnu Ishaq menyebutkan kisah ketika wanita ini menemui Hamzah –yang baru pulang dari berburu– untuk memberitahukan apa yang telah terjadi pada keponakannya. Maka fanatisme kekeluargaannya muncul sehingga ia langsung menuju ke tempat Abu Jahal dan melukai wajahnya. Kemudian Hamzah berakta, ‘Beraninya engkau mencaci maki Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan aku telah menganut agamanya. Aku mengatakan apa yang ia katakan.”
Hakim meriwayatkannya dari jalur Ibnu Ishaq, namun oleh Dzahabi dikritik sebagai hadis mu’dhal. Guru Ibnu Ishaq yang menceritakan riwayat ini kepadanya tidak jelas, artinya ia majhul. Ditambah lagi hadis ini mursal.
Ibnu Sa’ad meriwayatkan kisah ini secara ringkas dalam Ath-Thabaqat, III: 9, dari jalur Waqidi. Haitsami juga menyebutkannya dalam Majma’uz Zawaid dan ia berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani secara mursal dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi, dan para perawinya adalah perawi yang shahih.”
Guru Thabrani dalam hadis ini adalah Isma’il bin Hasan Al-Khaffaf. ‘Umari dan Thabrani berkata tentang dirinya,” Aku tidak menemukan catatan biografinya.” Kemudian Haitsami menyebutkan riwayat lain dari Ya’qub bin ‘Utbah bin Mughirah bin Akhnas bin Syariq, ia berkata, “Thabrani meriwayatkannya secara mursal dan para perawinya tsiqah.”
Ya’qub bin Uqbah adalah perawi tsiqah namun termasuk tingkatan keenam. Yakni tingkatan para perawi yang tidak pernah bertemu seorang pun dari sahabat. Dalam sanad ini juga ada Ibnu Ishaq, ia perawi mudallis dan ia meriwayatkan secara ‘an-anah.
Sementara itu, Syaikh Al-Albani tidak memperjelas status kisah ini dalam komentarnya terhadap kitab Fiqhus Sirah, Hal. 116, dan ia tidak menyebutkannya dalam kitab Shahihus Sirah.
Dr. Akram Umar mengatakan, “Hamzah masuk Islam pada masa Quraisy semakin kurang ajar terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi kronologi keislamannya tidak terbukti diriwayatkan melalui jalan yang shahih.”