Kisah Tragis Orang yang Melecehkan Sunnah Nabi
Akibat Meremehkan Sunnah dan Sikap Salaf Terhadapnya
Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata:
عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أنَّ رجلاً أكل عند رسول الله صلى الله عليه وسلم بشماله، فقال: «كل بيمينك»، قال: لا أستطيع. قال: «لا استطعت؟ ما منعه إلاَّ الكبر» قال: ما رفعها إلى فيه([25])
“Ada seorang laki-laki yang makan di samping Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Maka Rasulullah bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab: ’ Aku tak bisa.’ Beliau bersabda: ” Semoga kamu tak bisa” Tidak ada yang menghalanginya makan dengan tangan kanan kecuali karena sombong. Perawi berkata: Dia (orang itu) tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)
Hadits di atas adalah salah satu contoh hukuman dan balasan yang disegerakan bagi orang-orang yang enggan mengamalkan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena kesombongan dan sikap meremehkan.
Hukuman di Dunia Bagi Yang Tidak Mengagungkan Sunnah Nabi
Ada beberapa kisah yang menunjukkan dipercepatnya hukuman di dunia bagi orang-orang yang tidak mengagungkan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يُشرب من فِيّ السقاء
Bahwasanya Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut teko (kendi).” (HR. al-Bukhari).
Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah dan Imam al-Hakim ditambahkan:
قال أيوب: فأُنبِئت أنَّ رجلاً شرب من فِيّ السقاء فخرجت حيَّة
Ayyub rahimahullah berkata: Aku diberi kabar bahwa ada seorang laki-laki yang minum dari mulut teko, lalu keluarlah ular (dari mulut teko tersebut).” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak dan beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim hanya saja keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mencantumkannya dalam kitab mereka)
Faidah:
Kebanyakan ulama menyatakan bahwa larangan minum dari mulut (bibir) teko menunjukkan makruh, dikarenakan Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam as-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya. Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa larang tersebut menunjukkan keharaman, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm dan yang lainnya.
Mereka menyebutkan beberapa alasan di balik larangan tersebut, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Bari, yaitu:
1. Membuat air dalam teko menjadi bau, dan hal ini jika seseorang meminumnya dengan menempelkan mulutnya ke mulut/bibir teko, adapun jika tidak menempelkan maka hal ini tidak terjadi.
2. Bahwasanya yang minum air dari mulut teko, maka air yang masuk ke kekerongkongannya lebih banyak dari apa yang ia butuhkan, dan mungkin saja bajunya akan basah karenanya.
3. Mungkin saja di dalam teko tersebut ada binatang yang ikut masuk ke mulutnya dan dapat membahayakannya, terlebih lagi jika teko tersebut berwarna gelap .
4. Air yang masuk dengan cara minum seperti itu membuat air mengalir dengan deras dan dikhawatirkan bisa memutuskan urat-urat yang tipis yang ada di tenggorokan.
Dari Abdurrahman bin Harmalah berkata: Datang seorang laki-laki kepada Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah untuk berpamitan karena ia akan haji atau umrah. Lalu Sa’id berkata kepada orang tersebut, ”Tetaplah di sini (janganlah berangkat dahulu) sebelum engkau shalat, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لا يخرج بعد النداء من المسجد إلا منافق، إلا رجل أخرجته حاجة وهو يُريد الرجعة إلى المسجد».
“Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik, kecuali seseorang yang memiliki hajat (keperluan) dan ingin kembali lagi ke masjid.”
Lalu orang itu berkata lagi, ”Sesungguhnya teman-temanku ada di Harrah (nama tempat).” Kemudian orang itu pun keluar. Maka Sa’id pun terus menerus mengingatkan orang itu, sampai akhirnya beliau dikabarkan bahwa orang tersebut terjatuh dari binatang tunggangannya (kendaraannya), sehingga pahanya patah.” (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dalam Sunan ad-Darimi no. 454)
Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il at-Taimi berkata dalam Syarahnya terhadap Shahih Muslim, ” Aku membaca sebagian hikayat (kisah) bahwa sebagian ahli Bid’ah ketika mendengar sabda Nabi :shallallahu ‘alaihi wasallam,
«إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها، فإنه لا يدري أين باتت يده»
“Bila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya, karena ia tidak tahu di mana posisi tangannya ketika ia tidur.” [Muttafaq ‘alaih, al-Bukhari 162, dan Muslim 278]
Ahli Bid’ah tersebut berkata dengan nada memperolok-olok, ”Aku tahu di mana posisi tanganku ketika tidur, ia (tanganku) berada di ranjang!” Maka keesokan harinya (ketika ia bangun tidur) ternyata ia telah memasukkan tangannya hingga siku ke dalam duburnya.
At-Taimi rahimahullah berkata, ”Maka hendaknya seseorang takut dari meremehkan Sunnah Nabi, momen-momen yang Tauqifi (yang seharusnya seeorang diam dan tidak membantahnya dengan akal), maka lihatlah bagaimana ia sampai pada kemalangan perbuatannya.” (Bustanul ‘Arifin, karya Imam an-Nawawi hal: 94 )
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«بينما رجل يتبختر في بردين خسف الله به الأرض، فهو يتجلجل فيها إلى يوم القيامة».
“Ketika seseorang berjalan dengan sombong memakai pakaian indah maka Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, dan ia berada di dalamnya sampai hari Kiamat.
Lalu ada seorang laki-laki yang berkata (dengan nada mengolok-olok), ” Apakah seperti ini cara berjalannya pemuda yang ditenggelamkan ke dalam bumi itu?” Kemudian Abu Hurairah memukulnya dan ia pun terpeleset dan hampir tulangnya patah karenanya.
Ibnu Khuzaimah rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
{ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَطْرُقَ النِّسَاءَ لَيْلًا فَطَرَقَ رَجُلَانِ كِلَاهُمَا فَوَجَدَ – يُرِيدُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَعَ امْرَأَتِهِ مَا يَكْرَهُ }
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk mendatangi isterinya (pulang setelah safar/bepergian dalam waktu yang lama) pada malam hari. Kemudian ada dua orang laki-laki yang mendatangi isterinya (pulang dari safar) pada malam hari, maka keduanya mendapati sesuatu yang dibenci dari isteri mereka berdua (maksudnya ada laki-laki lain bersama masing-masing wanita tersebut).” (Dinukil dari Subulus Salam Syarh Bulughul Maram)
Dan masih banyak lagi kisah-kisah yang menunjukkan hukuman yang disegerakan bagi orang-orang yang meremehkan dan tidak mengagungkan Sunnah/ajaran Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sudah seharusnya kita berlomba-lomba dalam mengamalkan dan mengagungkan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, serta tidak meremehkanya, sekalipun kita belum mampu mengamalkannya. Dan hendaklah orang-orang yang meremehkan dan menertawakan orang-orang yang berusaha mengamalkan dan menghidupkan Sunnah, -seperti menertawakan orang yang memanjangkan jenggot, orang yang bercadar, bercelana ngatung, rajin shalat berjama’ah dan Sunnah-Sunnah yang lainnya- untuk takut dan berhenti dari perbuatannya, sebelum ia mendapatkan hukuman di dunia sebelum di Ahirat.
Sikap Para Salaf Terhadap Orang-Orang Yang Melecehkan dan Tidak Mengagungkan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
Para Salaf adalah orang-orang yang paling besar tingkat pengagungan mereka terhadap Sunnah (hadits) Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka sangat keras dan tegas dalam menyikapi orang-orang yang meremehkan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, sekalipun orang tersebut adalah kerabat ataupun shahabatnya. Di antaranya adalah kisah berikut:
Bahwasanya Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:” Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا ». قَالَ فَقَالَ بِلاَلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ. قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ.
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid jika mereka minta izin pada kalian untuk itu.”
Maka Bilal bin Abdillah rahimahullah (anak Ibnu ‘Umar) berkata, “Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka.” Maka Abdullah menghadap ke arahnya lalu mencacimakinya dengan cercaan yang jelek, yang belum pernah aku dengar sama sekali cercaan seperti itu. Dan beliau berkata, “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun engkau malah berkata ‘Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka.!'” (HR. Muslim)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhhuma berkata,
يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء! أقول لكم قال الله وقال رسوله، وتقولون قال أبو بكر وعمر!
“Hampir saja akan terjadi hujan batu dari langit. Kusampaikan kepada kalian perkataan Allah dan rasulNya namun kalian bantah dengan mengajukan perkataan Abu Bakar dan Umar”(Atsar ini dinukil dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiah)
(Sumber:
Ta’zhimus Sunnah dengan sedikit tambahan, dari
http://www.saaid.net/mohamed/292.htm. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono dalam
Alsofwah)